Monday, October 15, 2012

sekapur sirih

1. Kita mengakui bahwa Sang Pemilik tunggal sesungguhnya dari Langit, Bumi dan Segala Kehidupan adalah Tuhan YME.
2. Bumi pertiwi adalah rahmat kasih Yang Maha Memiliki kepada manusia yang hidup diatasnya.
3. Negara dalam hal ini merupakan lembaga yang terbentuk (juga atas kehendak Yang Maha Kuasa) untuk mengelolah dan menggatur semua sumber daya yang telah dianugrahkanNya.
4. Oleh karena itu Negara juga memiliki kuasa untuk mendistribusikan hak kepemilikan atas lahan tanah sesuai aturan perundangan yg berlaku.
5. Dalam hal ini, kami The Mediator berperan sebagai "penghubung" / mediator dalam hal jual-beli / pengalihan "hak kepemilikan" atas lahan tanah, sesuai dengan perundangan yang berlaku.
6. Kami me-mediasi untuk "hak kepemilikan" atas lahan tanah yg dimiliki secara sah baik berupa "hak milik", "hak guna" ataupun "hak girik".
7. Kami juga menerima pemasaran "hak atas kepemilikan" lahan tanah, kavling dan sebagainya.

No comments:

Post a Comment